Niat Monopoli, Perusahaan Semen China Sengaja Jual Rugi 

Niat Monopoli, Perusahaan Semen China Sengaja Jual Rugi 

CELOTEHRIAU-- PT Conch South Kalimantan Cement, anak usaha perusahaan semen asal China, terbukti menjual produk mereka di bawah harga pasar. Tujuannya, demi monopoli pasar semen di dalam negeri.

Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menuturkan CONCH terbukti melanggar Pasal 20 Undang-undangn Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dana atau persaingan usaha tidak sehat," bunyi Pasal 20, dikutip Senin (18/1).

Karenanya, KPPU, kata Ukay, telah memberikan sanksi denda sebesar Rp22,35 miliar kepada CONCH.

Pada 2015 lalu, CONCH di Kalimantan Selatan menjual semen jenis Portland Composite Cement (PCC) seharga Rp58 ribu per zak 50 kilogram.

Sementara, Semen Gresik dari BUMN Semen Indonesia menjual seharga Rp60 ribu-Rp65 ribu untuk berat kemasan serupa.

Demikian pula pada tahun-tahun berikutnya, yang pelan-pelan membuat semen dari luar Kalimantan tersingkir dari pasar.

"Perbedaan harga itu mungkin terlihat kecil, tapi bagi pembeli untuk proyek misalnya yang membeli dalam jumlah besar, perbedaan harga menjadi lumayan," terang Budi, salah satu pemilik toko bahan bangunan di Balikpapan, dilansir Antara.

 

 

 

 

#ekbis

Index

Berita Lainnya

Index